Dampak Cyberbullying bagi Korban, Pengertian dan Cara Pencegahannya

Aolia Inas Sabira
Dampak cyberbullying bagi korban (freepik)

4. Denigration, yaitu proses mengekspos kejelekan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baiknya

5. Impersonation, yaitu berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan atau status buruk 

6. Outing dan trickery, outing yaitu menyebarkan rahasia orang lain atau foto pribadi orang lain. Sedangkan tricker adalah membujuk seseorang dengan tipu muslihat untuk mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut 

7. Exclusion, dengan sengaja dan jahat mengeluarkan seseorang dari grup online.

Sementara itu, tindakan cyberbullying di Indonesia telah tertuang pada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pada BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG dengan hukum pidana pada BAB XI KETENTUAN PIDANA. 

Nah pembahasan terkait dampak cyberbullying bagi korban. Jadi, jangan lupa untuk berperilaku yang baik dalam menggunakan media sosial ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Densus 88: Siswa Lempar Bom Molotov di SMP Kalbar Korban Bully

Seleb
27 hari lalu

Nikita Willy Mendadak Diserang Netizen, gegara Aurelie Moeremans?

Nasional
3 bulan lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usul Pemerintah Tiru Cara Korsel Atasi Perundungan

Internasional
3 bulan lalu

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal