JAKARTA, iNews.id - Mantan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Damai Hari Lubis melaporkan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Dia menilai Khozinudin tak menghargai dan menyudutkan upaya restorative justice (RJ) yang membuat dirinya bebas dari proses hukum.
"Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah upaya hukum agar dia menghargai saya bahwa apa yang saya lakukan ini demi kepastian hukum untuk diri saya," ujarnya, dikutip Senin (26/1/2026).
Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya untuk menempuh RJ tersebut tidaklah mudah. Namun, upaya itu dianggap seolah-olah upaya kongkalikong belaka oleh Khozinudin melalui pernyataan-pernyataannya.
"Upaya bukannya mudah, apalagi saya dihujat, banyak publik menduga macam-macam lah, keburukan-keburukan. Sepertinya upaya saya ini semacam kongkalikong, seolah-olah RJ, SP3 ini sama sekali tidak dihargai," katanya.
Maka dari itu, dia pun melaporkan pengacara Roy Suryo karena pernyataannya dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah.