Dalami Korupsi di Kementan, Partai Perindo Minta KPK Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang sekaligus menjerat eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

"Penetapan tersangka ini memang informasi yang sudah beredar sejak lama, sekaligus mengonfirmasi keterangan Prof Mahfud beberapa waktu lalu," kata Tama kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Tama -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor ) -- itu berharap agar KPK terus menjaga transparansi dan akuntabilitasnya. Hal tersebut dinilai penting untuk menepis asumsi liar di masyarakat.

"Karena masyarakat harus terus terinformasi perkembangan perkara ini. Ini penting, agar asumsi masyarakat tidak menjadi liar, sekaligus juga menepis secara otomatis. Bahwa ini bukan urusan politik, tapi murni penegakan hukum," jelas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal