Sementara pihak kuasa hukum Nani Wijaya juga angkat bicara. Mereka menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami kaget karena Bu Nani sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi. Beritanya simpang siur,” kata Kuasa Hukum Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto.
Meski kuasa hukum Jawa Pos telah menunjukkan surat resmi dari Ditreskrimum Polda Jatim yang ditandatangani oleh Kasubdit 1, pihak Polda Jatim hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Nani Wijaya maupun pihak lain yang disebut “kawan-kawan”.
Billy menilai jika benar penetapan tersangka telah dilakukan, maka langkah tersebut terkesan terburu-buru.
“Apabila benar ada penetapan tersangka Bu Nani dan mungkin Pak Dahlan, menurut kami ini terlalu dipaksakan,” ucapnya.
Perkara ini berawal dari konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, yang disebut merupakan bagian dari Jawa Pos Group. Perseteruan melibatkan dua kubu internal, yakni pihak Jawa Pos dan Nani Wijaya cs, yang saat ini tengah diproses hukum oleh Polda Jatim.