Selain itu, kata dia, sebanyak 1.555 warga binaan mendapat remisi dasawarsa 2025 berupa pemangkasan masa hukuman selama tiga bulan. Remisi itu mencakup napi narkotika 1.033 orang, human trafficking 3 orang, korupsi 20 orang, kriminal umum 483 orang, dan pencucian uang 16 orang.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas," tutur Fadil.
Para napi yang mendapat remisi dasawarsa yaitu Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala, Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur.
Kemudian John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono, Ofan Sofwan Bin Hambali, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto Bin Sutanto.