Daftar Lengkap Nama yang Diberi Penghargaan Jokowi: Megawati, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo beri penghargaan (Foto: Istimewa)

Adapun penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya terdiri atas 22 orang, yakni:
1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin, Sp.S. (Dokter);
2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra, Sp.THT. (Dokter);
3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja, Sp.PM. (Dokter Gigi);
4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo, M.Kes. (Dokter Gigi);
5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi);
6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri, Sp.Ort. (Dokter Gigi);
7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa, M.K.M. (Dokter Gigi);
8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih, S.Kep. (Perawat);
9. Almarhum Sugiarto, A.Md.Kep. (Perawat);
10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti, AMK., S.H. (Perawat);
11. Almarhum Adharul Anam, S.Kep. (Perawat);
12. Almarhumah Nuria Kurniasih, AMK. (Perawat);
13. Almarhumah Nur Putri Julianty, AMK. (Perawat);
14. Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang);
15. Drs. Bonny Anang Dwijanto, M.M. (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020);
16. Iswan Elmi, Ak., M.S. Acc. (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020);
17. Dr. Nurdin, Ak., M.B.A., CA., CfrA., QIA. (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020);
18. Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S. (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang);
19. Ir. H.R. Bambang Sarwono A. Rahim, CBEng., M.T. (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang);
20. Dr. Hadi Prabowo, M.M. (Rektor IPDN Kemendagri);
21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group); dan
22. Ir. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017).

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 13 Agustus 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
21 hari lalu

Jokowi Respons Santai Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Nasional
22 hari lalu

Momen JK Perlihatkan Foto Jokowi Sungkem kepadanya: Saya yang Bawa ke Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal