Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Ilustrasi TNI. (Foto: Dok. Okezone)

Kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI lama:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.

Kementerian/lembaga tambahan dalam revisi UU TNI:

1. Pengelola Perbatasan.
2. Penanggulangan Bencana.
3. Penanggulangan Terorisme.
4. Keamanan Laut.
5. Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
14 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Buletin
14 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Nasional
2 hari lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal