Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Ilustrasi TNI. (Foto: Dok. Okezone)

Kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI lama:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.

Kementerian/lembaga tambahan dalam revisi UU TNI:

1. Pengelola Perbatasan.
2. Penanggulangan Bencana.
3. Penanggulangan Terorisme.
4. Keamanan Laut.
5. Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
3 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal