Daftar 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Ilustrasi TNI. (Foto: Dok. Okezone)

Kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI lama:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden).
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Search and Rescue (SAR) Nasional.
8. Narkotika Nasional.
9. Mahkamah Agung.

Kementerian/lembaga tambahan dalam revisi UU TNI:

1. Pengelola Perbatasan.
2. Penanggulangan Bencana.
3. Penanggulangan Terorisme.
4. Keamanan Laut.
5. Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Utut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
36 menit lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
8 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
9 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal