Daerah Berzona Merah Covid, Masyarakat Wajib Salat Id di Rumah

Dita Angga
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) dilaksanakan berdasarkan peta zonasi risiko. Dia mengingatkan masyarakat yang tinggal daerah yang memiliki zona risiko tinggi atau merah dan zona risiko sedang atau oranye agar menjalankan salat Idul Fitri di rumah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.

“Jadi pelaksasnan sholat Idul Fitri harus memepertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Sholat Ied di rumah saja,” ujar Wiku Adisasmito, Selasa (4/5/2021).

Dia mengatakan bahwa Salat Id dapat dilakukan oleh masyarakat di zona risiko kuning dan hijau. Dimana ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

“Sholat Ied secara berjamaah dapat dilakukan daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid. Serta para jamaah membawa perlengkapan sholat sendiri,” katanya.

Selain itu wajib untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh, Lucinta Luna Pakai Baju Koko dan Sarung Salat Idul Fitri di Korea Selatan

57 tahun lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

57 tahun lalu

Prabowo Tiba di Masjid Darussalam, Salat Idul Fitri Bersama Warga Aceh Tamiang

57 tahun lalu

Jokowi Salat Idul Fitri di Masjid Al-Bina GBK, Disambut Hangat Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal