Dadan Hindayana cs Diduga Ikut Nikmati Insentif Rp6 Juta per Hari dari SPPG

Riyan Rizki Roshali
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga menerima keuntungan dari insentif Rp6 juta per hari yang diterima satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. Seperti diketahui, diduga banyak SPPG yang terafiliasi dengan Dadan cs.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Sebagai informasi, mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG mendapat insentif Rp6 juta per hari. 

Keuntungan itulah yang dimanfaatkan ketiga tersangka melalui SPPG yang terafiliasi dengan ketiganya.

Meski begitu, rincian aliran dana insentif dari SPPG terafiliasi yang mengalir ke tiga tersangka saat ini masih didalami. Pada awal pengungkapan sempat disinggung keuntungan para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikdasmen: Sebagian Besar Murid Ingin Program MBG Terus Dilanjutkan

57 tahun lalu

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG

57 tahun lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal