Cerita Saksi Kasus Pungli Rutan KPK Diminta Kabur, Rp120 Juta Habis dalam Sebulan

Nur Khabibi
Saksi pungli di Rutan KPK menjalani sidang hari ini. (Foto: Nur Khabibi)

Meski menerima uang dalam jumlah besar, Gunawan mengaku semuanya habis digunakan untuk keperluan pelariannya. “Uangnya sudah habis, Pak,” kata Gunawan saat ditanya oleh Hakim.

Berikut ini terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK: 


1. Kepala Rutan Cabang KPK: Achmad Fauzi (AF)
2. Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022: Hengki (HK)
3. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018: Deden Rochendi (DR)
4. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan: Sopian Hadi (SH)
5. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021: Ristana (RT)
6. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Ari Rahman Hakim (ARH)
7. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK: Agung Nugroho (AN)
8. PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022: Eri Angga Permana (EAP)

Petugas Cabang Rutan KPK:

9. Muhamad Ridwan (MR)
10. Suharlan (SH)
11. Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
12. Mahdi Aris (MHA)
13. Wardoyo (WD)
14. Muhammad Abduh (MA)
15. Ricky Rachmawanto (RR)

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
19 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
20 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal