Catat! Menkumham Tetapkan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: indonesia.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Warga tak perlu lagi memperpanjang paspor tiap 5 tahun. Pasalnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor dari semula 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam dokumen Permenkumham tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2A mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun, berbunyi sebagai berikut:

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)

Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Kemudian poin keempat menerangkan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4. 

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Berlaku Seumur Hidup

5 hari lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

11 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

25 hari lalu

AS Rilis Paspor Edisi Terbatas Bergambar Trump, Begini Wujudnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal