Cara Pindah TPS, Aturan dan Syaratnya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi. Cara pindah TPS (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Cara pindah TPS masih belum diketahui banyak orang. Padahal, prosedur ini penting untuk ikut memberikan suara pada pesta demokrasi. 

Prosedur pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sedang tidak berada di domisili asal ketika hari pemungutan suara karena keadaan tertentu. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yang berhak pindah TPS adalah

1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di tempat lain,
2. Pemilih menjalani rawat inap
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti
4. Pemilih menjalani rehabilitasi narkoba
5. Tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara.

Selain itu, pemilih sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

Cara Pindah TPS

Sebelum mengajukan pindah memilih, pemilih wajib terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Untuk mengecek terdaftar atau tidak di DPT, dapat dilakukan dengan cara mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Konsolidasikan Kekuatan di Jawa Barat, Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal