Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Lengkapi Persyaratan Ini

Punta Dewa
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan seseorang yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif bila tidak ada lagi yang membayarkan iuran.

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Kamu hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). 

Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign

Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaannya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

Kartu keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku tabungan
Paklaring atau surat pengunduran diri
Formulir pindah kepesertaan
Formulir kesepakatan autodebet

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Heboh Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Mensos: RS Tak Boleh Tolak Pasien!

Health
17 jam lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Nasional
7 jam lalu

Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya

Nasional
10 hari lalu

66 Rumah Sakit Akan Dibangun di Daerah Tertinggal, 14 Sudah Siap Beroperasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal