Cara Mengadopsi Anak secara Legal

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi. anak bisa diadopsi dengan aturan yang berlaku. (Foto: Ilustrasi/Ist)
 

Selanjutnya pengangkatan anak yang telah melalui proses pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka secara administrasi kependudukanya sudah selesai. Dalam KK hubungan Kepala Keluarga dengan anak angkat adalah sebagai anak, dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom  nama orang tua.

Selanjutnya, Pasal 6 PP No. 54 Tahun 2007 dijelaskan orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No .23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pada Pasal 27 bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan.

Mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum. Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana.

Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Nasional
5 hari lalu

Prabowo bakal Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul Besok

Nasional
18 hari lalu

Kisah Haru Pegawai SPPG Tanti Bujuk Ortu yang Tolak MBG demi Lihat Senyum Anak-Anak

Nasional
30 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal