Cara Mendaftarkan Catatan Perkawinan Bagi Pasangan Tak Nikah melalui KUA

Muhammad Fida Ul Haq
Dukcapil Kemendagri meminta masyarakat segera mendaftarkan perkawinannya (Ilustrasi pernikahan/Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hanya melayani bagi pasangan beragama Islam. Sedangkan pernikahan bagi non-Islam langsung dicatat di Dukcapil.

Direktur Dafdukcapil Kemendagri Akhmad Sudirman Tavipiyono menjelaskan pernikahan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana, yaitu Dinas Dukcapil di tempat penduduk berdomisili. 

"Ini dimaknai dilaporkan kepada Dinas Dukcapil di tempat penduduk berdomisili. Dalam hal ini bisa dilakukan di salah satu domisili pasangan suami isteri," kata Tavip seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan pasangan yang mendaftar di Dukcapil akan mendapatkan akta perkawinan.

"Disdukcapil kabupaten/kota bertugas mencatat register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan," tutur Tavip. 

Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftarkan perkawinan di Dukcapil:

1. Membawa fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
2. Pas foto 4x6 berwarna suami dan istri
3. Fotokopi KK
4. Membawa e-KTP
5. Bagi janda atau duda karena cerai mati wajib melaporkan akta kematian pasangannya
6. Bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Music
11 jam lalu

Sejarah! Bad Bunny Ubah Panggung Super Bowl 2026 Jadi Altar Pernikahan

Seleb
2 hari lalu

Selamat! Penyanyi Jaz Resmi Menikah dengan Wavi Zihan

Megapolitan
3 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
7 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal