Cara Membuat SKCK Online, 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!

Inas Rifqia Lainufar
Pelayanan SKCK. Cara membuat SKCK Online bisa lewat ponsel dan waktunya juga tidak lama. (Foto: Dok iNews.id)

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah.

6. Fotokopi paspor.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK online

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, pemohon bisa segera melanjutkan untuk pembuatan SKCK online dengan cara berikut ini:

1. Masuk ke aplikasi browser dan kunjungi situs https://skck.polri.go.id.

2. Pilih Form Pendaftaran pada bagian menu,

3. Pilih kolom Jenis Keperluan.

4. Isi kolom selanjutnya dengan menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat.

5. Pilih salah satu dari dua metode pembayaran, yaitu Tunai atau BRIVA.

6. Lengkapi pengisian data pada kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan sesuai data yang sebenarnya.

7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari Polres setempat khusus untuk pemohon yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya.

8. Setelah mengisi semua kolom di formulir, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembayaran.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal