Cara Membuat SKCK Online, 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!

Inas Rifqia Lainufar
Pelayanan SKCK. Cara membuat SKCK Online bisa lewat ponsel dan waktunya juga tidak lama. (Foto: Dok iNews.id)

Cara membuat SKCK online

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan tersebut, pemohon bisa segera melanjutkan untuk pembuatan SKCK online dengan cara berikut ini:

1. Masuk ke aplikasi browser dan kunjungi situs https://skck.polri.go.id.

2. Pilih Form Pendaftaran pada bagian menu,

3. Pilih kolom Jenis Keperluan.

4. Isi kolom selanjutnya dengan menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat.

5. Pilih salah satu dari dua metode pembayaran, yaitu Tunai atau BRIVA.

6. Lengkapi pengisian data pada kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan sesuai data yang sebenarnya.

7. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari Polres setempat khusus untuk pemohon yang belum pernah membuat SKCK sebelumnya.

8. Setelah mengisi semua kolom di formulir, kamu bisa melanjutkan ke tahap pembayaran.

9. Jika metode pembayaran yang dipilih adalah BRIVA, kamu bisa melakukan pembayaran di kantor atau agen BRI terdekat, tetapi jika pembayaran dilakukan secara tunai, kamu bisa langsung menuju ke kantor polisi setempat yang telah dipilih di formulir pendaftaran.

10. Setelah menyelesaikan pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran.

11. Bukti pembayaran bisa digunakan untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Itulah cara membuat SKCK online yang bisa menjadi alternatif bagi kamu yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang di kantor Kepolisian setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
12 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
14 jam lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Buletin
15 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra: Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal