Untuk syaratnya, siapkan beberapa dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP asli yang lama atau yang ingin di ganti. Berikut adalah contoh lewat aplikasi Alpukat Betawi (Jakarta):
1. Pertama mendownload aplikasi Alpukat Betawi di Play Store atau App Store.
2. Daftarkan akun NIK
3. Untuk Warga DKI Jakarta, dapat mendaftarkan diri dengan pilihan pengenalan wajah dan biodata. Untuk warga non- DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dengan biodata.
4. Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor Handphone, Email, serta Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Kelurahan untuk yang berdomisili diluar DKI Jakarta.
5. Setelah itu akan mendapatkan kode verifikasi ke nomor telepon yang anda daftarkan.
6. Setelah itu Login dan menuju ke aktivasi dan foto KTP + Selfie .
7. Pilih permohonan KTP elektronik.
8. Dalam keterangan permohonan isi ( PENGGANTIAN - RUSAK).
9. Foto/scan keadaan KTP
10. Pilih Kelurahan sesuai Domisili dan Tanggal pengambilan.
11. Lalu, kirim Permohonan.
12. Tunggu balasan menu inbox untuk mengetahui permohonan diterima, selesai, dan ditolak.
13. Terakhir, pengambilan akan diarahkan dari aplikasi menuju ke kantor Dukcapil sesuai arahan.
1. Kunjungi situ kecamatan online domisili Anda atau lewat sosial media Kecamatan sesuai domisili untuk mendaftarkan diri
2. Isi pendaftaran meliputi, KTP, NIK, nama sesuai KTP, lalu pilih alamat domisili yang meliputi Kecamatan, Kelurahan, Alamat.
3. Pilih layanan KTP
4. Pilih kantor Kecamatan
5. Masukan Nomor hp dan email dan tanggal antrian yang Anda inginkan sesuai ketersediaan kuota.
6. Tunggu informasi lebih lanjut yang akan dikirimkan ke alamat email anda atau Whatsapp anda.
7. Datang ke Kecamatan untuk melaporkan kerusakan
8. kecamatan mendata dan mengeluarkan KTP baru.
1. Persiapkan KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP baru.
2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP yang perlu dibawa ke kantor kecamatan.
3. Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil Medan dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan/desa untuk diverifikasi.
4. Dalam mengurus KTP rusak tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem
5. Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung tanpa diwakilkan
Itulah cara ganti KTP rusak onlin dan offline. Kedua cara bisa dipilih salah satu sesuai dengan proporsi masing-masing.