Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Terbaru Beserta Syaratnya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi cara daftar pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Program daftar pemutihan BPJS Kesehatan banyak dicari masyarakat. Bagaimana syarat dan cara daftarnya? Simak informasi di sini.

Sebagai informasi, pemutihan BPJS Kesehatan merupakan salah satu program yang dijalankan pemerintah untuk membebaskan tagihan.

Menurut Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin program pemutihan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Program ini berlaku untuk pekerja informal.

 "Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," ujar Cak Imin di Jakarta pada Rabu (5/11/2025).

Syarat Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

  • 1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
  • 2. Berasal dari kalangan tidak mampu
  • 3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • 4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat

Nasional
1 hari lalu

Update! Wamenkes Pastikan Status BPJS Pasien Cuci Darah yang Viral Sudah Aktif Lagi

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!

Nasional
1 hari lalu

Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal