Cara Cek Nama Masuk DPT Pemilu 2024, Cepat Hanya Pakai KTP atau Paspor

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi kotak suara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 204.807.222 warga negara Indonesia masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024. Cara cek nama masuk DPT cukup mudah, hanya dengan nomor KTP atau paspor. 

Masyarakat bisa mengunjungi website resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor KTP atau paspor pada halaman yang telah disediakan. 

Setelah memasukkan data yang relevan, sistem akan memberikan hasil pengecekan dengan cepat dan akurat. Hasil pengecekan akan memberikan informasi apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih tetap dan informasi rinci mengenai lokasi tempat pemungutan suara.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT di 38 provinsi, Minggu (2/7/2023). Paling banyak DPT tercatat di Jawa Barat dan terendah di Papua Selatan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
2 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
3 hari lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

Nasional
16 hari lalu

Cegah Cuaca Ekstrem, BMKG Gelar Modifikasi Cuaca di Langit Jabar hingga 29 Januari 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal