Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy (kiri). (foto: Istimewa)

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya. 

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," katanya.

Dia menambahkan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. Ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp450.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Bayi 60% Terdiri dari Lemak? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Pengakuan Lengkap Pasien Campak Nonton Konser F4 di Jakarta, Dokter Murka!

57 tahun lalu

Minum Kolagen tapi Kulit Tetap Kusam? Ternyata Ini Penyebabnya!

57 tahun lalu

Fenomena Gen Z Muka Boros Jadi Sorotan, Dokter Ungkap Penyebab Utamanya

57 tahun lalu

Dokter Ini Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Bawa Pesan Perempuan Berani Bermimpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal