Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 

riana rizkia
2 caleg PKB ajukan gugatan karena dipecat sepihak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya: 2 Caleg PKB Tegaskan Tak Lakukan Pelanggaran 

Keduanya dipastikan tidak melakukan pelanggaran seperti politik uang pelanggaran etik lainnya.

"Tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye," katanya.

Bahkan, kuasa hukum menegaskan, hingga sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor digelar pada hari ini, baik Mohammad Irsyad Yusuf maupun Ghufron Sirodj, belum menerima surat pemberhentian tersebut.

"Bahkan klien kami juga belum menerima surat pemberhentian tersebut baik fisik maupun elektronik," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pabrik Komponen Otomotif di Indonesia Pindah ke Vietnam, Ribuan Karyawan Terancam PHK

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal