Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai

Giffar Rivana
Caleg DPR dapil Jawa Timur I dari PAN, Sungkono mengajukan gugatan ke MK (foto: MPI)

"Hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami sudah mempunyai semua data-datanya itu," ujar Mursid.

Sebelum mengajukan sengketa ke MK, Sungkono telah mengajukan laporan ke Bawaslu Jawa Timur tetapi tidak ditindaklanjuti.

"Sejak tanggal 6 Maret sudah kita laporin tapi dicuekin terus," ujar Mursid.

Hingga hari ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis 21 Maret 2024 kemarin, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg dan pukul 24.00 WIB untuk pilpres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal