Cair 5 Juni Besok, Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer

Anggie Ariesta
Ilustrasi bantuan Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Bantuan ini rencananya akan cair pada Juni 2025.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Besaran bantuan yang akan disalurkan, yakni Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.

Sehingga, total bantuan, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000 (Rp150.000 x 2 bulan). Sedangkan penyaluran bantuan akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.

Syarat Penerima Bantuan Rp300.000

  • - Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • - Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Proyek Galian di Fatmawati Jaksel Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Bakar

57 tahun lalu

MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran

57 tahun lalu

Prabowo Kirim Bantuan Udara ke Palestina, Seskab Teddy: Tak Semua Negara Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal