Cagub Maluku dan Adiknya Diduga Bersekongkol Gunakan Pengadaan Fiktif

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

"Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini Oktober 2017," kata Saut.

Diketahui, cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpasangan dengan Rivai Umar. AHM diusung oleh koalisi partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain pada kasus korupsi pengadaan lahan bandara yang kemudian menang dalam praperadilan oleh Polri, sebelumnya AHM pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2017 lalu.

Namun hakim menjatuhkan vonis bebas. AHM bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AHM yang berstatus terdakwa tidak ditahan mulai dari proses penyidikan polisi, kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
9 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
12 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
12 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal