Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan Purwantono: Jasa Raharja Beri Santunan

Rizqa Leony Putri
Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono. (Foto: dok Jasa Raharja)

Menurutnya, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad (27/2/2021)," katanya.

Hal ini, lanjut Rivan, menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya berharap, santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek, Mobil Hancur!

Megapolitan
10 hari lalu

Pemotor Tabrak Petugas PPSU di Flyover Pasar Rebo, Diduga Mengantuk

Megapolitan
18 hari lalu

Lansia Salah Injak Gas, Mobil Seruduk Pejalan Kaki hingga Depot Air Minum di Jakbar

Megapolitan
2 bulan lalu

Mobil Dinas Kenegaraan Ringsek Tabrak Truk di Jalan Raya Bogor-Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal