Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. iNews Media Group)

Said memperingatkan pemerintah agar tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa mempertimbangkan suara pekerja. Dia menegaskan, jika tuntutan kenaikan upah ini diabaikan, gerakan buruh siap melakukan aksi nasional.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 3,26 persen. Pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama 5,1 sampai 5,2 persen. Kalau dijumlahkan, hasilnya 8,46 persen, dibulatkan menjadi 8,5 persen.

Pada tahun lalu, Presiden Prabowo menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara untuk tahun ini pihaknya mengusulkan 1,0 karena kondisi ekonomi menunjukkan perbaikan dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan.

"Kita realistis. Buruh juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan usulan ini berlebihan," ujar Said.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kerja Pemerintah Pascabencana Berbuah Hasil: Inflasi di Aceh, Sumut dan Sumbar Berbalik Deflasi

Bisnis
6 hari lalu

Ekonom Ungkap Inflasi Januari 2026 Bukan Dipicu Lonjakan Harga, Ini Penjelasannya

Nasional
6 hari lalu

RI Deflasi 0,15 Persen di Januari 2026 gegara Makanan-Minuman dan Tembakau

Nasional
11 hari lalu

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Beras untuk Jaga Inflasi Jelang Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal