Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Iqbal Dwi Purnama
(Foto: Dok. IMG)

Lebih rinci, Said menuturkan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 didapatkan angka 5,1-5,6 persen. Data yang dihitung sejak Oktober karena pengumuman kenaikan upah sendiri akan diumumkan setiap bulan November.

Sementara, data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24 persen. Said mengambil angka 5,2 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24 persen. Hasilnya didapatkan angka 8,4 persen untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.

Sementara untuk indeks tertentu, KSPSI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun. Sebagai indikasi bahwa kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.

"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
1 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Said Iqbal Sebut 10 Perusahaan Tekstil-Elektronik RI Terancam Tutup Imbas Perang AS-Israel vs Iran

Nasional
1 hari lalu

Wamenkeu Sebut Kebijakan Tak Naikkan Harga BBM Bantu Jaga Inflasi di Level 2,42%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal