Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Nur Khabibi
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos bisa diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Namun, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua hari.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Saat ini, pihaknya bersama lembaga penegak hukum lain masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah semuanya sudah lengkap, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
18 menit lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Buletin
4 hari lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
4 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal