Buronan Kasus Investree Adrian Gunadi di Qatar, Menkum: Belum Ada Permohonan Ekstradisi

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut sampai saat ini belum ada permohonan ekstradisi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Adrian Gunadi yang kini berstatus sebagai buronan. Diketahui, Adrian tengah berada di Qatar dan menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan. Mungkin sudah ada yang masuk, tapi per hari ini belum saya terima," ujar Supratman dalam konferensi pers 'Update Isu Terkini dalam Rakor Capaian Kinerja Triwulan II Kementerian Hukum' di BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).

Supratman meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada OJK sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut untuk mengonfirmasi ihwal permohonan ekstradisi tersebut.

Di sisi lain, dia juga akan membangun komunikasi dengan OJK untuk mengonfirmasi kasus tersebut. 

"Saya nanti akan coba melakukan komunikasi ya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi dilaporkan menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan di Qatar. Padahal, saat ini ia berstatus sebagai buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bos Investree Adrian Gunadi Malah jadi CEO di Qatar meski Berstatus Buronan OJK

57 tahun lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

57 tahun lalu

Menkum Supratman Paparkan Capaian Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia

57 tahun lalu

Ledakan Dahsyat Guncang Fasilitas Gas Qatar, Korban Berjatuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal