Buron Kasus Robot Trading Net89 Diduga Jadi WN Kamboja, Bareskrim Bersurat ke Interpol

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri mendalami adanya informasi yang menyebut dua buronan kasus robot trading Net89 diduga menjadi warga negara (WN) Kamboja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mendalami adanya informasi yang menyebut dua buronan kasus robot trading Net89 diduga menjadi warga negara (WN) Kamboja. Untuk memastikannya, Bareskrim bersurat ke Interpol.

Dua buron atau tersangka yang dimaksud yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

"Kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu, dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Kamis (20/7/2023).

Chandra menyebut surat konfirmasi itu dikirim penyidik pada Selasa tanggal 18 Juli 2023. Dia mengatakan informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.

"Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa," ujar Chandra.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal