Bupati Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur untuk dilanjutkan ke Bareskrim Polri. Bupati Nganjuk Novi Ramhan Hidayat ditetapkan menjadi tersangka.

"Dugaan awal adalah jual beli jabatan," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (10/5/2021).

Selain Novi, enam orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni ajudan Novi dan sejumlah camat.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan perkara dilanjutkan oleh Bareskrim Polri bukan diserahkan begitu saja. Dia menyebut dari awal koordinasi telah dilakukan sejak awal penyelidikan.

"Kegiatan penyidikannya dilanjutkan karena memang dari awal ini kerja sama," kata Ali.

Direktur tindak pidana korupsi pada Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto menambahkan bahwa penyidikan nantinya akan dilakukan oleh pihaknya.

"Penyidikan akan dilanjut oleh Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

57 tahun lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

57 tahun lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal