"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/12/2025).
Kemudian, Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Menurut Mungki, dalam perkara tersebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu di antaranya dipakai untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ucap Mungki.