Bupati Blora Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi PT DI

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho, Kamis (6/8/2020). Sesuai jadwal dia diperiksa terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Djoko Nugroho diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

KPK juga memanggil Komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.

Selain Budi Santoso, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Irzal Rizaldi sebagai tersangka. Kasus tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara, yaitu PT DKI hingga Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Noel Menyesal Pernah Jabat Wamenaker: Titik Nadir Terendah Saya, Pedih Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal