Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara).

Menurutnya, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya. Eksaminasi tersebut dilakukan untuk malakukan pengujian ulang.

"Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejagung," ucapnya.

Diketahui, Valencya, ibu dari dua anak, dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, Chan Yu Ching, asal Taiwan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengatakan, Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Seleb
31 hari lalu

Alasan Jule Selingkuh Akhirnya Terungkap, Na Daehoon KDRT?

Seleb
31 hari lalu

Klarifikasi Lengkap Na Daehoon Dituduh KDRT oleh Jule: Sangat Tidak Masuk Akal!

Seleb
31 hari lalu

Viral Jule Menuduh Na Daehoon KDRT? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal