Buat Paspor Palsu, Buronan Asal Italia Ditangkap Imigrasi Soetta

Erfan Ma'ruf
Warga negara (WN) Italia, GA (48) jadi buronan usai buat paspor palsu. (Foto: Ist)

Bukti CCTV juga memperkuat keterlibatan GA, yang menunjukkan bahwa ia berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in menggunakan paspor aslinya. Kemudian, ia memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.

"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ jika proses keberangkatannya berhasil dan ia tiba di negara tujuan," tutur Tito.

Saat ini, PJ sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang, yaitu selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp150 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara.

Atas perbuatannya, Tito menegaskan GA dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

57 tahun lalu

KPK Kantongi Lokasi Wamen Imipas Silmy Karim, Minta Menyerahkan Diri

57 tahun lalu

KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal