BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Tim iNews.id
Informasi terkait penyaluran BSU Ketenagakerjaan Rp600.000 cair kembali atau tidak pada Februari 2026 masih dicari tahu masyarakat. Simak kabar terbarunya! (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Informasi terkait penyaluran BSU Ketenagakerjaan Rp600.000 cair kembali atau tidak pada Februari 2026 masih dicari tahu masyarakat. Banyak pekerja yang menanti kabar keberlanjutan program ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan subsidi gaji/upah yang diberikan dalam bentuk tunai. Bantuan ini merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

Penyaluran BSU dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU akan mendapat sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan dengan total Rp600.000.

Bantuan dikirim langsung ke rekening pekerja melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Persyaratan Teknis Lain

- Data pribadi harus lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja pada masa verifikasi BSU oleh pemerintah.
- Gaji yang terdaftar harus sama dengan slip gaji perusahaan dan data BPJS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Program Magang Nasional bakal Dibuka Kembali Tahun Ini, Kuota 100.000 Peserta

Nasional
20 hari lalu

Viral Peserta Magang Dimintai Uang oleh Perusahaan, Ini Kata Menaker

Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Magang Hub Kemnaker Batch 3, Fresh Graduate Merapat!

Nasional
2 bulan lalu

Pengumuman! Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Dibuka Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal