Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Achmad Al Fiqri
Permohonan praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas status tersangka korupsi kuota haji ditolak PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka pun tetap sah.

Hal diputuskan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026) siang. 

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sekadar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Nasional
6 jam lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
12 jam lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal