Diketahui, bahwa Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS.
Dalam kriteria tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat apabila memiliki ketinggian minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat.
Kelaziman penentuan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia menggunakan metode rukyat dan hisab. Hisab sifatnya informatif dan kedudukan rukyat sebagai konfirmasi atau verifikasi dari hisab.