BPN Prabowo-Sandi Siapkan Gugatan Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres ke MK

Wildan Catra Mulia
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akan menggugat hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal BPN.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan tersebut. Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.

"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, ada sejumlah hal krusial yang menyebabkan perlu mengajukan gugatan ke MK. Apa saja yang krusial itu dia juga tidak menyebutkan detail.

"Kita melihat ada pertimbangan kemudian hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Irlandia Hukum Menteri Israel Ben Gvir dan Smotrich Buntut Penyiksaan Aktivis GSF

57 tahun lalu

Ruben Onsu Tak Hadir di Ultah Thalia, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan

57 tahun lalu

Namanya Tak Disebut dalam Permintaan Maaf Sarwendah, Ruben Onsu Pilih Diam walau Tersakiti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal