BPN Prabowo-Sandi Boikot Wawancara TV, Ini Pesan Dewan Pers dan IJTI

Antara
Dony Aprian
Logo Dewan Pers (ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar memberikan pandangannya terkait kabar pemboikotan permohonan wawancara yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN Prabowo–Sandi) terhadap salah satu stasiun televisi swasta. Menurut dia, media seharusnya jangan berlebihan menjadi partisan salah satu pasangan capres-cawapres sehingga berujung pada penolakan dari pasangan kandidat lainnya.

“Media hendaknya tidak bersikap ultrapartisan. Apalagi televisi, kan menggunakan frekuensi milik publik,” kata Djauhar di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan, para pemilik media boleh saja memiliki pandangan atau bahkan afiliasi politik tertentu. Akan tetapi, ruang redaksi atau newsroom seharusnya tetap patuh pada kode etik jurnalistik, sehingga media yang mereka kelola tidak terlalu partisan.

Terkait kasus pemboikotan permohonan wawancara oleh tim BPN Prabowo–Sandi, Djauhar mengimbau kepada seluruh media agar mengembalikannya kepada ketentuan kode etik jurnalistik di mana media harus menghormati hak narasumber yang menolak diwawancarai karena merasa diperlakukan tidak adil. Di sisi lain, media yang diboikot oleh narasumber harus berupaya memulihkan hubungan baiknya dengan narasumber bersangkutan melalui cara elegan dan bersikap adil terhadap seluruh pihak.

Sementara Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menuturkan, menolak melakukan wawancara atau menjadi narasumber tidak masalah, karena itu hak narasumber. Yang jadi masalah adalah jika narasumber menghalang-halangi peliputan. “Misalkan, pada saat kampanye, tiba-tiba jurnalis dihalang-halangi untuk meliput. Tentu ini masalah dan melanggar undang-undang. Tapi penolakan menjadi narasumber tentu merugikan bagi Prabowo–Sandi sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar surat Hashim Djojohadikusumo selaku direktur komunikasi dan media BPN Prabowo–Sandi tertanggal 22 November 2018 perihal menolak permohonan wawancara salah satu televisi swasta, yakni MetroTV. Surat Nomor: 02/DMK/PADI/11/2018 yang sempat beredar melalui sejumlah grup percakapan WhatsApp (WA) itu ditujukan kepada seluruh anggota BPN Prabowo–Sandi.

Surat ini terkait dengan instruksi dari Ketua BPN Prabowo–Sandi, Djoko Santoso, untuk memboikot permohonan wawancara salah satu televisi swasta. Dalam suratnya, Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa seluruh komponen BPN, termasuk partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur agar menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan televisi swasta itu hingga waktu yang ditentukan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal