BPJPH soal Ayam Widuran Baru Umumkan Pakai Minyak Babi: Kenapa Baru Sekarang?

Felldy Aslya Utama
Kepala BPJPH Haikal Hasan (dok. istimewa)

Haikal menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terdapat dua pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana terkait produk makanan yakni tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikasi, dan membocorkan rahasia formula produk. Selain itu, kasus ini juga bisa dijerat menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, pelaku usaha bisa dijerat hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal yang mewajibkan pencantuman komposisi dan informasi bahan baku.

“Ini ranahnya sudah bukan lagi ranahnya BPJPH, sudah ke kepolisian ini ya,” ujar Haikal.

Kasus ini memicu pertanyaan publik soal kejujuran pelaku usaha dalam memberi informasi terkait kandungan makanan, serta urgensi sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tegas! Wali Kota Solo Tutup Warung Ayam Goreng Widuran gegara Polemik Nonhalal 

1 tahun lalu

Reaksi Kepala BPJPH soal Ayam Goreng Widuran Tak Halal: Sakiti Hati Umat Islam

1 tahun lalu

DPD: Ayam Widuran Solo Ternyata Nonhalal Tak Cuma Langgar Norma Agama, tapi Juga Hukum!

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal