Bos Maktour Bantah Dapat Kuota Haji Besar-besaran: Tak sampai 300, Dipangkas 50 Persen

Nur Khabibi
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia membantah Maktour mendapat kuota haji besar-besaran.

Dia menegaskan travel miliknya mendapatkan kuota tidak sampai 300 jemaah. Bahkan, kuota haji yang diterima Maktour dipangkas hingga lebih dari 50 persen dibanding penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Menurut dia, pada tahun sebelumnya Maktour memberangkatkan hampir 600 jemaah. Dia mengaku akhirnya memberangkatkan haji lewat jalur furoda. 

"Satu, ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya. 

Fuad pun membantah tudingan terlibat dalam penentuan 20.000 kuota tambahan yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KPK Cecar Dito Ariotedjo soal Asal Usul Pemberian Kuota Haji Tambahan

Nasional
11 hari lalu

Diperiksa KPK 3 Jam soal Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Jokowi ke Saudi

Nasional
11 hari lalu

Diperiksa terkait Kuota Haji, Dito Ariotedjo Ungkit Kunker ke Arab Saudi Bareng Jokowi

Nasional
12 hari lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Gedung KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal