Menurut Lukas, kemenangan sengketa informasi ini juga menjadi pengingat agar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tidak main-main akan informasi yang diminta masyarakat. Dari kasus ini, Lukas meyakini publik semakin peka dan tidak akan abai untuk meminta informasi yang menjadi haknya.
"Dengan putusan sidang KIP ini, PPID tidak lagi bisa pekerja semau gue, artinya bekerja tanpa profesional, tanpa kompetensi. Sekarang publik akan meminta, mengawasi kerja-kerja mereka dalam mengelola, menyimpan, dan melacak dokumen-dokumen jika ada persoalan," tandas dia.