BNN Bongkar Kasus TPPU dari 2 Sindikat Narkoba, Sita Aset Rp26,17 Miliar

Achmad Al Fiqri
368 kg ganja yang disita BNN dan Bea Cukai pada operasi gabungan April-Juni 2025. (Foto: Info BNN RI/YouTube)

"Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp 10.405.000.000," ucapnya.

Kasus TPPU kedua dari jaringan Masri bin Syamaun. Budi mengatakan, kasus ini terungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang membongkar sindikat narkoba pada 29 November 2024. Dari kasus ini, sabu sebanyak 40.209 gram disita.

Selain itu, BNN juga menangkap 6 orang pelaku yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri. 

"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," tutur Budi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

BNN Ungkap 173 Kasus Penyelundupan Narkoba, Sita 683,8 Kg Sabu-Ganja

1 tahun lalu

BNN Musnahkan 2 Ton Sabu, Tangkapan Terbesar Kasus Narkoba

1 tahun lalu

Selamatkan 8 Juta Jiwa! BNN Ajak Warga Batam Musnahkan Sabu 2 Ton lewat Pesta Rakyat

1 tahun lalu

Rekor! BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal