Bisakah Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur? Ini Aturannya

Felldy Aslya Utama
Okezone
Irjen Pol M Iriawan diusulkan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat. (Foto: Okezone.com)

Plt gubernur sebagaimana dimaksud ditunjuk oleh Menteri (dalam hal ini Mendagri). Sedangkan Plt bupati/wali kota ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Dalam perjalanannya, pada 2016 terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143/P/2016. Lewat Keppres itu, plt gubernur tak mesti dari harus pejabat kemendagri. Brigjen Pol Carlo Brix Tewu ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sulawesi Barat.    

Mengacu hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang memperbarui aturan tentang cuti di luar tanggungan negara. Pasal 4 ayat 2 aturan Permendagri itu menyatakan, "Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

5 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

5 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal