Bikin Surat Terbuka, Indra Kenz Pastikan Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto MPI).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan bahwa munculnya informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar atau hoaks.

Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
10 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi

Megapolitan
19 hari lalu

Warga Binaan Ditemukan Tewas di Rutan Cipinang, Diduga Akhiri Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal