Bicara Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Perindo Usul 2 Perbaikan Aspek

Nur Khabibi
Kepala Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng mengusulkan perbaikan dua aspek, menanggapi kasus dugaan penyelewengan dana ACT. (Foto: Perindo)

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, menurut dia hanya mengatur terkait perizinan dan sanksinya cukup ringan.

"Hanya mengatur soal perizinan, kalau misalnya lembaga itu wilayah kerjanya seluruh Indonesia maka yang mengeluarkan izinnya Kemensos. Kalau dia se-provinsi gubernur, kalau se-kabupaten cukup bupati/wali kota," ujarnya.

"Sanksi hanya bagi yang menyelenggarakan tanpa izin lembaganya, sanksinya pun tahun 1961 kan, adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp10.000," ucapnya.

Selanjutnya pada PP Nomor 29 Tahun 1980, dia menyebutkan belum adanya keterangan terkait sanksi bagi pelaku penyelewengan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

57 tahun lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

57 tahun lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

57 tahun lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal