JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tarif minimal atau batas bawah penyelenggaraan ibadah umrah sebesar Rp20 juta. Keputusan ini diambil demi memberikan kepastian kepada jamaah untuk mendapatkan pelayanan memadai.
"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp20 juta, seperti Rp14 juta maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12/2017).
Nizar menjelaskan, penetapan tarif minimal dilakukan setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait. Tarif Rp20 juta dinilai menjadi batas minimal agar jamaah mendapatkan pelayanan yang baik. Jika ada perusahaan memasang tarif di bawah itu terindikasi ada standar prosedur yang dikurangi.
"Rp20 juta itu adalah batas pelayanan minimal, kalau lebih tidak apa-apa," katanya. Nizar menuturkan, terkait dengan beberapa kasus penipuan yang dilakukan perusahaan umrah, masyarakat diingatkan untuk mengetahui prinsip ”5 Pasti” dari Kemenag. Lima prinsip itu adalah perusahaan/biro travel memiliki izin dari Kemenag, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa pasti, serta hotel dipublikasikan.
Mengenai masih adanya penyelenggara umrah nakal yang melanggar ketentuan, dia memastikan Kemenag bakal menjatuhkan sanksi."Jika berdasarkan investigasi terbukti melanggar ada tiga bentuk sanksi yait peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata dia.
Nizar menegaskan, hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang izinnya dicabut oleh Kemenag. Meski demikian dia tetap mengingatkan agar masyarakat tak ragu melapor bila dirugikan oleh perusahaan/biro travel penyelenggara umrah. Dengan demikian Kemenag bisa langsung menindaklanjuti.
Kasus penipuan jamaah umrah sering terjadi di Indonesia. Rata-rata modus yang ditawarkan yakni berupa paket promo dengan harga murah. Sejauh ini kasus terbesar dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) milik pasangan suami-istri Andika Surachman dan Annisa Hasibuan.
Berdasarkan penmyidikan polisi, jumlah calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan mencapai 72.682 orang. Jumlah calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci tersebut membengkak dari perkiraan awal sebanyak 30.000 orang. Adapun uang yang masuk kantong perusahaan ini mencapai Rp848 miliar.
Kemenag menegaskan, saat ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dan memiliki izin operasional tidak kurang dari 900 PPIU.