Bharada E Keluar Penjara, Jalani Cuti Bersyarat per 4 Agustus 2023

Arie Dwi Satrio
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer alias Bharada E keluar penjara karena menjalani program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Hal itu dibenarkan Koord Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.

Menurut Rika, Eliezer telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 yakni sebesar 6 bulan.

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu. Dia dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Internasional
20 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
29 hari lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Seleb
29 hari lalu

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal