Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan

Jonathan Simanjuntak
Richard Eliezer atau Bharada E (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara tahap satu Bharada E dari Polri ke kejaksaan.

"Pasti. LPSK akan koordinasi ke kejaksaan. Kita sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) dalam perlindungan LPSK, sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum," kata juru bicara LPSK, Rully Novian, Jumat (19/8/2022).

Rully memastikan pihaknya terus memberikan perlindungan kepada Bharada E selama proses hukum tersebut. Bahkan, LPSK juga selalu intens berkomunikasi dengan Bharada E setelah menjadi justice collaborator.

"Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa Komnas, LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik," tuturnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

57 tahun lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

57 tahun lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal